HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri merasa perlu menggunakan alat Lie Detector atau uji kebohongan terhadap para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dipastikan akan menggunakan alat poligraf tersebut saat melakukan proses pemeriksaan.
“Jadwal (uji kebohongan) sampai hari Rabu. (Yang diuji) PC, saksi Susi, dan FS, sedangkan Bharada E sudah duluan (diuji),” kata Andi (5/9).
Andi menjelaskan, di hari Senin saja, mereka telah gunakan alat tersebut terhadap tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Andi mengatakan uji kebohongan ini dijadwalkan per hari untuk dua orang. Uji serupa berlaku untuk Putri Candrawathi dan Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta tersangka lainnya.
Penyidik menjadwalkan uji kebohongan dari hari Senin (5/9), Selasa (6/9), dan Rabu (7/9). Selain tersangka, ikut diuji tingkat kejujurannya adalah saksi Susi. Sementara untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah terlebih dahulu menjalani uji kebohongan.
Andi menjelaskan, alasan mengapa penyidik harus sampai gunakan alat uji kebohongan kepada para tersangka untuk mengetahui apakah keterangan yang diberikan tersangka benar atau berbohong.
“Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” tegasnya.
Selain itu, kata Andi, upaya ini menjadi bukti petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap peristiwa pembunuhan Brigadir J dan melengkapi berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan.