Advertisement
Categories: Ragam

Siap-siap, 2 Hari Lagi Menhub Beri Kepastian Nasib Tarif Ojol

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa pihaknya akan mengumumkan terkait penyesuaiaan tarif ojek online (ojol) dalam 2 (dua) hari ke depan.

Pengumuman tersebut, kata dia, sekaligus memberikan kepastian setelah sebelumnya penerapan tarif anyar tersebut sempat dua kali ditunda.

“Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” kata Menhub dalam keterangan tertulis, Senin (5/9).

Menhub mengaku, pihaknya melalui Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengintensifkan komunikasi dengan para mitra pengemudi ojol dan juga pihak aplikator.

Adapun untuk penyesuaian tarif tersebut, pihaknya belum dapat menjelaskan berapa besaran tarif yang akan ditetapkan dalam dua hari ke depan.

Sebagaimana diketahui, Kemenhub terhitung telah dua kali menunda kenaikan tarif ojek online. Padahal pada rencana awal, penyesuaian tarif itu dijadwalkan berlaku mulai 14 Agustus 2022.

Alasan penundaan tersebut yakni perlu adanya sosialisasi lebih kepada pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai situasi di masyarakat.

Adapun, besaran tarif ojol ini dibagi tiga zona. Berikut rincian tarifnya :

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya +jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000).

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).
Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Bukayo Saka Cedera, Dipastikan Absen Lama Bela Arsenal

Arsenal harus menerima kenyataan setelah pemain bintangnya yakni Bukayo Saka dikabarkan mengalami cedera serius. Pemain…

12 menit ago

Inter vs Como : Nerazzurri Libas Habis 2-0 Tanpa Balas

Pertandingan antara Inter vs Como pada lanjutan Liga Italia berakhir dengan skor 2-0 tanpa balas…

27 menit ago

RESEP : Pisang Goreng Madu, Cocok Disantap Hangat-hangat Saat Hujan

Resep masakan kali ini ada Pisang Goreng Madu, yang tentunya lezat dan nikmat. Cocok sekali…

42 menit ago

Satpol PP Karawang Tertibkan Tempat Hiburan Malam Ilegal di Plaza Cikampek

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

2 jam ago

8 Tips Mencegah Aquaplaning di Musim Penghujan

JAKARTA - Musim penghujan selalu membawa tantangan tersendiri bagi para pengguna jalan. Curah hujan yang…

3 jam ago

MRT Jakarta Rubah Jadwal Operasional Selama Dua Hari

PT MRT Jakarta melakukan perubahan jadwal operasional saat Natal dan cuti bersama 2024. Perubahan berlaku…

4 jam ago