HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini bahwa pelecehan seksual jadi motif utama pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yoshua adalah fiktif.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan, dari tudingan beberapa pihak mengenai adanya dugaan pelecehan seksual yang berpindah ke Magelang sangat tidak mungkin dari sisi jabatan.

“Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS. PC adalah istri jenderal,” kata Edwin (4/9).

Dari analisis yang dilakukan, LPSK juga meyakini bahwa Putri Candrawathi tidak mungkin diperkosa di Magelang dengan kondisi rumah saat itu yang terbilang ramai.

“Saat peristiwa dugaan pelecehan di Magelang, masih ada saksi Kuat Ma’ruf dan Susi. Sehingga ketika pelaku ingin beraksi akan memastikan tidak ada saksi yang mengetahui,” jelasnya.

Dengan analisis dasar itulah Edwin kemudian meyakini bahwa ada motif lain di balik insiden pembunuhan berencana Ferdy Sambo dkk tersebut.

“Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual. Pertama, relasi kuasa. Kedua, pelaku memastikan tidak ada saksi,” tegasnya.