yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

KNPI Harap Distribusi BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama menilai, bahwa di tengah kenaikan harga BBM bersubsidi yang dijalankan oleh pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres KH Maruf Amin, maka langkah yang sangat perlu diambil adalah pembatasan distribusi.

Apalagi pasca statemen Presiden Jokowi, yang menyebut bahwa 70 persen subsidi BBM yang diberikan pemerintah justru tidak tepat sasaran.

“Pemerintah sebaiknya membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum,” kata Haris Pertama dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Minggu (4/9).

Ia meminta agar SPBU tidak melayani pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan pribadi roda empat.

“Kendaraan pribadi roda empat menggunakan BBM jenis lain yang non-subsidi,” ujarnya.

Hal ini juga termaktub di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sangat jelas mengatur tentang distribusi dan penjualan terhadap BBM jenis tertentu.

“Sehingga ini akan meminimalisasi nilai subsidi BBM tidak sampai Rp502 triliun yang saat ini jadi beban APBN,” ucapnya.

Kemudian, sebagai seorang aktivis, Haris Pertama juga mengkritisi skema subsidi BBM yang beredar di media, bahwa kendaraan roda empat di bawah 1500 CC masuk skema subsidi BBM.

“Pemerintah harus konsisten dan merujuk revisi Perpres Nomor 191/2014 bahwa subsidi BBM hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu, roda dua dengan di bawah 250 cc dan angkutan umum, jika masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat dengan di bawah 1500 cc itu sudah masuk dalam kategori ekonomi menengah ke atas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Haris juga menjelaskan tentang amanat UU Energi, bahwa penyediaan dana subsidi hanya untuk kelompok tidak mampu.

“Pasal 7 ayat (2) UU RI No 30/2007 tentang Energi mengamanatkan penyediaan dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Pasal 3 huruf f UU Energi mengamanatkan bahwa Pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,” urainya.

Sementara itu, di dalam UU Migas Pasal 28 ayat (3), sebut Haris, menyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu.

“Dengan demikian, subsidi BBM bukan untuk seluruh golongan masyarakat, apalagi prakteknya masih banyak industri yang menenggak BBM bersubsidi ini,” tandas Haris.

Terakhir, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut pun ikut mendorong Tim Pengendali Inflasi Nasional (TPIN) untuk turut aktif mengawasi dan menjaga stabilitas harga komoditas di pasaran.

“Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN) dibentuk berdasarkan pada Kepres Nomor 23 Tahun 2017 yang berfungsi untuk mengendalikan inflasi, TPIN harus turun langsung ke lapangan jaga stabilitas dari dampak kenaikan BBM ini,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral