Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

LBHM Desak Pemerintah Lakukan Penelitian Ganja Medis

HOLOPIS.COM, JAKARTA –Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mendesak penelitian narkotika jenis ganja untuk keperluan medis segera dilakukan berdasarkan Undang Undang (UU) nomor 15 tahun 2009 tentang Narkotika.

“LBHM yakin bahwa penelitian narkotika jenis ganja di bidang medis adalah praktik baik yang harus segera dilakukan demi merespon perkembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sekaligus juga melaksanakan amanat pasal 13 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata LBHM melalui Twitter @LBHMasyarakat dikutip Sabtu (3/9).

Hal tersebut, lantaran larangan penggunaan ganja di bidang kesehatan di Indonesia oleh BNN, Kepolisian, dan Kemenkes tidak berdasarkan data ilmiah.

“Hasilnya, putusan yang dibacakan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan bahwa para pihak berwenang seperti BNN, Polri, dan Kemenkes belum pernah melakukan penelitian dan/atau menerima penelitian narkotika jenis ganja untuk kepentingan medis,” lanjutnya.

Kemudian, LBHM menyesalkan keputusan Majelis Komisioner KIP yang menyebutkan narkotika berjenis ganja tidak bisa digunakan untuk keperluan medis.

“Melihat keputusan ini, LBHM merasa kecewa. Dalam mengatur penggunaan narkotika jenis ganja untuk keperluan medis, pemerintah seharusnya mengambil keputusan yang dilandaskan penelitian ilmiah dan berbasis bukti,” ungkapnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Pengusaha Karawang Lapor Proyek Fiktif ke Polres

Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang. Dugaan tersebut terkait proyek fiktif yang menyebabkan kerugian materiil bagi Ferry, setelah ia menyerahkan uang puluhan juta rupiah.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
[adrotate banner="1"]

Berita Terbaru