HOLOPIS.COM, JAKARTA –Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mendesak penelitian narkotika jenis ganja untuk keperluan medis segera dilakukan berdasarkan Undang Undang (UU) nomor 15 tahun 2009 tentang Narkotika.
“LBHM yakin bahwa penelitian narkotika jenis ganja di bidang medis adalah praktik baik yang harus segera dilakukan demi merespon perkembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sekaligus juga melaksanakan amanat pasal 13 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata LBHM melalui Twitter @LBHMasyarakat dikutip Sabtu (3/9).
Hal tersebut, lantaran larangan penggunaan ganja di bidang kesehatan di Indonesia oleh BNN, Kepolisian, dan Kemenkes tidak berdasarkan data ilmiah.
“Hasilnya, putusan yang dibacakan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan bahwa para pihak berwenang seperti BNN, Polri, dan Kemenkes belum pernah melakukan penelitian dan/atau menerima penelitian narkotika jenis ganja untuk kepentingan medis,” lanjutnya.
Kemudian, LBHM menyesalkan keputusan Majelis Komisioner KIP yang menyebutkan narkotika berjenis ganja tidak bisa digunakan untuk keperluan medis.
“Melihat keputusan ini, LBHM merasa kecewa. Dalam mengatur penggunaan narkotika jenis ganja untuk keperluan medis, pemerintah seharusnya mengambil keputusan yang dilandaskan penelitian ilmiah dan berbasis bukti,” ungkapnya.