HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
“BIN diberikan kewenangan untuk melakukan tugas senyap, sehingga tidak bisa menjadi lembaga yang mengeksekusi kepentingan atau tugas-tugas khusus seperti birokrat atau penegak hukum lain,” tulis KontraS melalui Twitter @KontraS (2/9).
“Keterlibatan intelijen dengan penggunaan perangkatnya tentu akan memperluas kesewenang-wenangan,” sambungnya.
Peneliti KontraS Rozy Brilian mengatakan, bahwa BIN diturunkan agar pemerintah dapat memetakan masyarakat yang menolak.
“Intelijen akan dikerahkan untuk mengidentifikasi gerakan masyarakat khususnya yang menolak RKUHP,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perumusan undang-undang seharusnya dilakukan dengan dialog damai.
“Proses pembuatan UU seharusnya didekati dengan cara dialogis, bukan menyebar ketakutan dengan mengintai dan memata-matai masyarakat,” tuturnya.