HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dua orang anak buah Ferdy Sambo yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo diklaim memiliki peran besar dalam menghambat kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, peran kedua orang tersebut sebagai perusak barang bukti rekaman CCTV yang selama ini sempat dipertanyakan keberadaannya.

“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” kata Dedi, Sabtu (3/9).

Akibat perbuatan mereka yang menghalangi penyidikan, tim khusus Polri sempat mengalami kesulitan mengungkap peristiwa yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” tandasnya.

Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo pun diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Selain itu dari putusan sidang etik keduanya diputuskan Pemecatan Tidak dengan Hormat dari Polri. Namun, keduanya pun sama sama mengajukan banding atas putusan tersebut.