HOLOPIS.COM, JAKARTA – Istri Najib Razak, Rosmah Mansor, dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda RM970 juta atau Rp3.2 triliun.

Rosmah didakwa meminta uang suap sebesar RM187.5 juta agar perusahaan Jepak Holdings bisa menjalankan proyek pemerintah.

“Jaksa telah membuktikan kasusnya tanpa ada keraguan. Terdakwa dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan,” demikian disampaikan Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamed Zaini Mazlan, dilansir dari CNA (1/9).

Tak hanya itu, Rosmah juga menerima suap sebesar RM6.5 juta atau sekitar RP21.5 miliar pada Desember 2016 dan September 2017.

Menanggapi vonis hakim, Rosmah mengaku kecewa dengan pengadilan Malaysia yang menurutnya tidak adil. Ia tetap pada pengakuannya yang merasa tak pernah meminta uang ataupun berbohong.

“Ruang sidang adalah tempat mendapatkan keadilan, Saya selalu mengatakan yang sebenarnya dan tidak pernah bohong,” kata Rosmah.

Sementara itu suaminya, mantan PM Malaysia Najib Razak telah memulai hukuman 12 tahun penjara. Ia divonis setelah gagal melakukan banding.