HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri mengklaim bahwa sampai dengan saat ini pihaknya belum juga menerima secara resmi memori banding dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, semenjak putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dikeluarkan sidang etik Polri beberapa waktu lalu, Sambo belum juga menyerahkan memori bandingnya.

“Sampai hari ini untuk memori banding Irjen FS belum diterima,” ungkap Dedi, Jumat (2/9).

Oleh karena itu, dari pihak Wabprof Polri pun masih melakukan komunikasi dengan Divisi Hukum untuk segera merampungkan pengajuan banding dari otak pembunuhan Brigadir Yoshua tersebut.

“Komisi sidang banding ini dipimpin Bintang Tiga dan secepatnya juga akan berproses dalam waktu 21 hari memori banding sidang komisi banding diharapkan sudah memutuskan hasil banding,” tukasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo telah mengajukan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.