HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebutkan keikutsertaan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam mensosialisasikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan ketakutan di masyarakat.

“Hal ini juga semakin memantik eskalasi ketakutan di masyarakat, khususnya dalam membahas berbagai permasalahan yang masih tercantum dalam draf RKUHP terbaru,” tulis KontraS melalui Twitter @KontraS, seperti dikutip Jumat (2/9).

Menurut organisasi tersebut, pemerintah tidak seharusnya mendekati masyarakat yang tidak sepakat dengan pasal bermasalah dengan lembaga intelijen karena tidak bersifat mengancam keamanan dan kedaulatan negara.

“Penolakan terhadap RKUHP atau regulasi bermasalah lainnya bukan merupakan ancaman yang harus didekati dengan penggunaan intelijen negara,” lanjut keterangan itu.

“Sebab, tidak membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI & kepentingan nasional sebagaimana diatur dalam UU Intelijen,” sambungnya.

KontraS mengatakan, keterlibatan lembaga pemerintah non-kementerian itu sudah dilakukan untuk menekan gejolak penolakan UU Omnibus Law.

Surveillance (pengintaian) juga pernah begitu masif dilakukan dalam meredam gelombang penolakan massa terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 2020 lalu,” ujarnya.