HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dari pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, sejumlah perwira yang hadir dalam sidang etik sepakat bahwa anak buah Ferdy Sambo tersebut bersalah.

“Sidang komisi kode etik dipimpin oleh bintang dua dan beberapa anggotanya memutuskan secara kolektif kolegial pelanggaran menyangkut pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri, jo pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10ayat 2 huruf H dan Peraturan kepolisian RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik Polri,” kata Dedi, Jumat (2/9).

Dalam putusannya, Chuck pun dikenakan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Pelanggar dikenakan Sanksi administrasi penempatan dalam patsus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai 29 agustus 2022 di ruangan patssus biro provost polri dan telah dijalani oleh pelanggar dan yang kedua PTDH sebagai anggota Polri,” tukasnya.

Sama dengan atasannya Ferdy Sambo, Chuck pun kemudian mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut.

“Itu merupakan hak yang bersangkutan. Proses tetap berjalan dan khusus sidang banding akan disiapkan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Dedi juga menyatakan bahwa untuk putusan terhadap Kompol Baiquni Wibowo sampai dengan saat ini masih terus berproses sidang etik.