Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Komisioner Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo, tersangka Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah rampung dilakukan.

Hasilnya, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

“Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (2/9).

Diketahui, sidang etik dengan terperiksa Kompol Baiquni Wibowo digelar sejak pukul 09.30 WIB pagi tadi. Terdapat sejumlah saksi yang diperiksa dalam sidang etik tersebut.

Sebagaimana diketahui, sebanyak tujuh anggota perwira Polri telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Salah satunya yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Adapun enam tersangka lainnya yaitu mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman; mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni; dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto; serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.