HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inspektorat Khusus (Irsus) Polri mengakui bahwa mereka sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang diduga terlibat dalam Obstruction of Justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pun menyatakan bahwa proses pemeriksaan sudah terhenti di angka 97 personel. Dimana diketahui, nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran belum pernah diperiksa Irsus Polri.
“Irsus sudah selesai 97 sekarang fokusnya pelaksanaan sidang kode etik profesi,” kata Dedi, Jumat (2/9).
Dedi pun berkilah bahwa fokus saat ini masih kepada gelar sidang kode etik terhadap 7 perwira Polri yang sudah dijadikan tersangka.
“Saat ini seperti itu baru 7. Itu yang sangat sudah mutlak dari gelar perkara itu yang sudah diputuskan,” dalihnya.
Sementara itu, untuk 28 nama lainnya yang dianggap juga melakukan pelanggaran, Dedi beralasan bahwa itu akan dilakukan selanjutnya. Termasuk sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer dan Bripa Riky.
“Minggu depan biro Wabprof akan menggelar sidang terduga pelanggar obstruction of justice. Selesainya baru sisanya disidangkan 28 orang yang sudah diperiksa,” klaimnya.
“Bharada E dan RR masih fokus obstruction baru kita gelar,” sambungnya.