JAKARTA – Persidangan kasus perceraian antara pejabat Kejaksaan Agung bernama Irdam dengan istri sahnya, Sofie Ariati masih terus berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sejumlah saksi serta berbagai fakta dikabarkan telah tertuang dalam proses persidangan yang berlangsung secara tertutup tersebut.
Dimana, dari informasi yang beredar, dari persidangan terakhir yang digelar Rabu (31/8) tersebut, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut sempat menikah siri dengan seorang wanita lain sebelum menggugat cerai istri sahnya.
Kuasa hukum Sofie Ariati, Feldy saat dikonfirmasi pun belum mau memberikan keterangan lebih lanjut atas informasi pernikahan siri Irdham.
“Kami masih pada tahap pembuktian, jadi kami belum bisa memberikan penjelasan apapun,” kata Feldie saat dihubungi, Kamis (1/9).
Sementara itu, istri sah Irdham, Sofie Ariati saat diminta penjelasan mengenai informasi tersebut tidak membantah maupun mengiyakan lebih lanjut atas kelakuan suaminya tersebut.
“Saya sudah sampaikan semuanya ke majelis hakim mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Biar nanti proses pembuktian lebih lanjut yang menentukannya,” singkat Sofie.
Dari informasi yang beredar, Irdam diduga memang telah menikah siri dengan salah seorang wanita yang dikenalnya saat bertugas sebagai Kajati di Aceh.
Sampai kemudian Irdham akhirnya menggugat cerai istrinya tersebut ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Informasi perceraian ini sendiri terungkap dari persidangan kedua perkara gugatan (cerai), yang diregister dengan nomor: 2218, 8 Juni 2022, Rabu (29/6) siang dimana sidang perdana telah digelar beberapa waktu lalu.
Pernikahan Irdham dengan Soefie ini sendiri diketahui telah berlangsung pada 17 September 1989 hingga akhirnya dikarunia dua putera dan seorang putri.
Mengutip permohonan cerai yang diajukan Irdham melalui Kantor Hukum Ahmad Imran dan Rekan, kasusnya berawal 2018 saat mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran.
Disebutkan Pemohon, pertengkaran terjadi karena Termohon selalu ingin menang sendiri, tidak mau dinasehati dan Pemohon – Termohon telah pisah setelah diikrarkan talak hingga saat ini.
Pertengkaran mencapai puncaknya, Februari 2021. Pemohon dan Termohon pisah ranjang
Lantaran masih tercatat sebagai PNS Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Fungsional, Irdham telah mengajukan izin cerai kepada atasannya dan disetujui.
Irdam terakhir diketahui menjabat Direktur Tindak Pidana Oharda pada Jampidum, Kejagung.