HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat ini tengah fokus untuk merampungkan berkas perkara dari 7 tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo berharap, berkas perkara ketujuh tersangka tersebut dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa.

“Mudah-mudahan Minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa segera dilimpahkan ke JPU,” kata Dedi kepada wartawan di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9).

Apabila berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap, lanjut Dedi, pihaknya baru akan melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti yang ada ke Kejaksaan untuk disidangkan.

“Dan kalau belum lengkap nanti ada P18 dan P19. Kewajiban penyidik segera menyelesaikan dan menyempurnakan berkas perkara sesuai dengan catatan dari JPU,” ucapnya.

Sebagai informasi, saat ini pihak Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh anggota perwira Polri sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ketujuh tersangka terebut di antaranya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.

Mereka dijerat dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sejauh ini, baru dua orang tersangka yang telah menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKEP). Keduanya yakni Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto. Hasilnya, keduanya mendapatkan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Sementara itu, Kompol Baiquni sedang menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) hari ini dan masih berlangsung.