HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San suu Kyi dijatuhi tambahan hukuman 3 tahun karena dianggap bersalah atas kecurangan pemilu.

“Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah atas kecurangan pemilu dan dijatuhi hukuman oleh hakim selama tiga tahun penjara dengan kerja paksa,” demikian dikatakan sumber yang mengikuti proses persidangan, dilansir dari Reuters, Jum’at (2/9).

Perlu diketahui, Aung San Suu Kyi adalah peraih nobel serta tokoh oposisi terhadap militer Myanmar dan digulingkan dalam kudeta awal tahun 2021. Ia telah dijatuhi hukuman penjara selama lebih dari 17 tahun.

Aung San Suu Kyi dihujani berbagai tuduhan, mulai dari korupsi, penghasutan hingga pembocoran rahasia resmi, dengan hukuman maksimum gabungan lebih dari 190 tahun. Aung San Suu Kyi membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Kudeta Myanmar pun telah menyebabkan malapetakan besar di negara Asia Tenggara tersebut, termasuk 2.200 orang yang harus kehilangan nyawa, dan kurang dari 15.000 ditangkap akibat unjuk rasa.