HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta Edwin Hatorangan dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Keputusan itu diambil setelah sidang etik memastikan bahwa Edwin dianggap menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (31/8).

Dalam sidang yang diikuti oleh Edwin bersama 10 anggotanya Selasa (30/8), Edwin selaku atasan penyidik saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021. Proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Edwin pun tidak lantas menerima putusan tersebut dan malah mengajukan banding. Sidang KKEP kemudian juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A ikut diberikan sanksi PTDH.

Sementara itu, untuk pihak lainnya seperti Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga diputuskan demosi lima tahun dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.