HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sopir truk kecelakaan maut di Bekasi berinisial AS berusia 30 tahun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari PMJ News, Kamis (1/9), hal tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota yakni Kombes Pol Hengki.
Kombes Hengki menuturkan, penetapan tersangka sopir truk berinisial AS tersebut, ditetapkan berdasarkan keberadaan alat bukti.
Meski begitu, tidak dijelaskan secara merinci alat bukti yang dimaksud dalam penetapan tersangka AS.
“Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” ungkap Kombes Hengki.
Kemudian, keterangan lain datang dari AKBP Agung Pitoyo selaku Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, dimana ia menyampaikan bahwa sang sopir disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalulintas, dengan ancaman hukuman paling lama, enam tahun penjara.
Sebagai informasi, tragedi kecelakaan truk maut di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi ini menewaskan 10 orang, sedangkan 23 lainnya mengalami luka-luka.