HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Mabes Polri dikabarkan menyetujui permohonan Putri Candrawathi untuk tidak menjalani proses penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengklaim, alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil jadi faktor Putri tidak mau untuk tidak meringkuk di dalam bui.
“Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan,” kata Arman (31/8).
Sebagai gantinya, istri dari Ferdy Sambo itu sebatas diberikan kesempatan untuk wajib lapor mulai pekan depan ke penyidik sembari menunggu proses pemberkasan rampung.
“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” paparnya.
Arman juga membantah bahwa status kliennya tahanan kota, melainkan mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
“Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi,” imbuhnya.
Pengajuan tidak dilakukan penahanan itu pun diketahui berlangsung usai pemeriksaan konfrontir para tersangka di Bareskrim Polri.
“Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka,” terangnya.
Semua tersangka yang dikonfrontasi kecuali Ferdy Sambo, adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“(Yang dikonfrontasi) semua terkait juga dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin,” pungkasnya.