HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri hari ini kembali melakukan pelimpahan berkas perkara dari empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik telah berupaya melengkapi petunjuk yang telah diberikan jaksa untuk melengkapi kekurangan berkas perkara sebelumnya.
“Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18. “Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU,” kata Dedi, Kamis (1/9).
Dedi kemudian berharap agar berkas perkara dari Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM bisa segera ditindaklanjuti dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
“Dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat ditindak,” ungkapnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan, ada beberapa kekurangan yang sudah dijadikan petunjuk untuk segera dilengkapi oleh penyidik Bareskrim.