Berita Holopis HOLOPIS.COM, JAKARTA – Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta penerus Anies Baswedan yang diajukan ke Presiden Joko Widodo diperkirakan berjumlah enam orang. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa enam nama calon itu akan diusulkan oleh dua pihak, yaitu tiga nama dari DPRD DKI Jakarta dan tiga nama dari Kemendagri atas persetujuan Tito.

Kemendagri dalam hal ini sudah mengirim surat ke DPRD DKI Jakarta agar segera menyampaikan tiga usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta.

“Itu yang kami sudah kerjakan, sekali lagi untuk DKI tahapnya kami sudah kirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tandatangani, nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin 3 nama, 3 nama (dari) DPRD, 3 nama (dari) Kemendagri,” ujar Tito, Rabu (31/8).

Penyampaian nama-nama Pj gubernur DKI nantinya akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri. Menurutnya, Jokowi akan melakukan sidang tersendiri untuk menentukan Pj Gubernur.

“Jadi bukan ditentukan sendiri oleh presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter,” ucapnya.

DPRD DKI Jakarta telah sepakat menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patriapada 13 September.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan kesepakatan itu diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar Selasa (30/8) di Bogor, Jawa Barat.

“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” kata Pras dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8).

Pras menjelaskan penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Menurut Pras dalam surat edaran itu disebutkan bahwa DPRD paling lambat harus menggelar paripurna mengumumkan pemberhentian Anies-Riza 30 hari sebelum keduanya menyelesaikan masa jabatan.