HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi terkait implementasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan utang bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, bahwa pihaknya memandang HAKI sebagai aset tak berwujud yang memiliki potensi tersendiri di dunia ekonomi dan investasi. Sehingga bisa dijadikan agunan atau jaminan kredit maupun pembiayaan.

“Kami juga telah menyiapkan kerangka regulasi (aturan) HAKI sebagai agunan yang saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan,” ujar Dian, Kamis (1/9).

Dia berharap, dengan adanya aturan tersebut dapat mempercepat implementasi HAKI sebagai agunan yang menurutnya cukup dinanti-nantikan oleh para pelaku industri kreatif.

Dian mengakui, implementasi HAKI menjadi agunan memiliki tantangan dari sisi fluktuasi nilai yang tak menentu, yang dalam hal ini sangat bergantung pada sentimen pasar, kinerja pemasaran, tren selera masyarakat, time value-nya, serta usia ekonomi dari produk HAKI itu sendiri.

Selain itu, perkembangan HAKI juga dapat menyebabkan persaingan industri terkait semakin kompetitif.

“Untuk UMKM berbasis HAKI dapat mengalami kesulitan memasuki pasar dan mengakses modal dari pihak eksternal,” sambungnya,” ungkapnya.

Meski demikian, peraturan OJK yang berlaku saat ini secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan OJK dalam menjadikan HAKI sebagai agunan kredit, namun terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain valuasi, pengikatan HAKI, hingga eksekusinya.