HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan para tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua yang baru berjumlah empat orang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan, penambahan masa tahanan Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya dikarenakan berkas perkara masih terus dilengkapi penyidik.
“Sudah diperpanjang lah, 20 hari dari yang pertama,” kata Andi (31/8)
Sementara itu, saat disinggung kapan Putri Candrawathi akan ditahan, Andi pun enggan menjelaskannya lebih lanjut.
Empat tersangka yang diperpanjang masa penahanannya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.