HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komnas HAM telah menyerahkan hasil investigasi dan juga rekomendasi dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kepada Polri.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, setidaknya ada lima poin penting yang telah ditampung Komnas HAM sejak melakukan investigasi dari kasus tewasnya Brigadir J.

“Pertama, telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Saudara FS Jalan Duren Tiga nomor 46 Jakarta Selatan,” kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).

Kemudian yang kedua, kata Beka, pembunuhan Brigadir J merupakan bagian dari pembunuhan di luar hukum tanpa melalui proses hukum terlebih dahulu, atau yang biasa disebut dengan istilah extra judicial killing.

“Ketiga, berdasarkan rangkaian hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J melainkan luka tembak,” ungkapnya.

“Penyebab kematian dua luka tembak yang satu di kepala dan yang 1 dada sebelah kanan,” sambung Beka.

Keempat berkaitan dengan motif pembunuhan, yakni terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi.

Kekerasan Seksual itu, lanjut Beka, dilakukan oleh Brigadir J saat berada di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.

“Kelima, terjadinya obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian J,” katanya.