yandex
Minggu, 12 Januari 2025

Brigjen Pol Hendra Kurniawan Jadi Tersangka Obstruction of Justice

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri kembali menetapkan tersangka, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Anggota yang dijadikan tersangka obstruction of justice, yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Selain Hendra, ada 5 anggota lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan obstruction of justice.

“Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota polri sebagai tersangka. BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9).

Berikut nama keenam tersangka obstruction of justice :
1. Eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan
2. Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria
3. Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman
4. Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni
5. Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto
6. Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral