HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan 6 (enam) personel polisi sebagai tersangka pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Oleh Penyidik Timsus sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice,” kata Irwasum yang sekaligus Ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Kamis (1/9).
Berikut daftar 6 personel polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice :
- Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (FS)
- Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK)
- Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria selaku (ANP)
- Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin (AR)
- PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW).
- PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CP)
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh keenam tersangka tersebut.
Dalam kasus ini, mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP,” kata Asep.