HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut 5 (lima) tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J merupakan saksi mahkota.

Hal itu lantaran para tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dan empat orang lainnya saling mengetahui peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

“Mereka ini kan masing-masing saksi mahkota. Sehingga saling menyaksikan apa yang mereka lakukan dan alami,” kata Andi  (30/8).

Untuk diketahui, Bareskrim Polri dalam proses rekonstruksi menyediakan pemeran pengganti. Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi semua rekonstruksi versi masing-masing tersangka, agar para tersangka tersebut bisa menjelaskan apa yang mereka lakukan saat itu.

Andi mengklaim, penyediaan pemeran pengganti tersebut sudah sesuai standar dalam proses rekonstruksi suatu kasus. Para tersangka yang merasa tidak melakukan hal tersebut dapat mengajukan keberatan, serta mengajukan adanya pemeran pengganti.

“Maka dalam hal ini disediakan pemeran pengganti,” kata Brigjen Andi usai menggelar rekonstruksi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Dia lantas memberikan contoh, dimana ketika seorang tersangka tidak merasa berada di titik lokasi adegan yang diungkap tersangka lain, maka mereka boleh menggunakan pemeran pengganti.

“Misalnya Mas itu menurut saya ada di situ, tapi yang di situ menyatakan nggak, dia menyatakan ada di sana. Nah kalau dia tidak mau ikut, kita pakai pemeran pengganti di sana,” tuturnya.