HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketum PERADI, Otto Hasibuan mengatakan, bahwa Putri Candrawathi memiliki hak untuk menyampaikan motif pelecehan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kalau ada yang mengatakan bahwa Putri mengatakan bahwa pelecehan katanya, itu hak dia tentunya kan, dia mengatakan pelecehan,” kata Otto Hasibuan dalam seminar nasional, Selasa (30/8).
Hal tersebut lantaran masyarakat yang tidak mempercayai motif pelecehan dan berpikir sebaliknya, karena laporannya sudah dicabut di Polres Jakarta Selatan..
“Lantas kita mengatakan kita tidak percaya, memaksakan pasti bukan pelecehan. Apalagi orang mengatakan kan sudah dihentikan laporan pelecehannya,” lanjutnya.
Menurutnya, alasan pencabutan laporan pelecehan masih tidak jelas, publik tidak mengetahui secara rinci dan hanya menduga-duga.
“Saya kan bertanya dihentikan laporan pelecehan karena tidak terbukti, atau memang dihentikan karena Yoshua sudah meninggal, tersangkanya sudah meninggal,” ucapnya.
Selanjutnya, Otto menjelaskan ketika kasus sedang berjalan namun tersangkanya telah meninggal dunia maka otomatis akan terhenti.
“Kalau tersangkanya sudah meninggal, pelakunya sudah meninggal tentunya berhenti, itu belum clear buat saya, di televisinya apakah dihentikan gara-gara sudah meninggal atau karena tidak terbukti,” jelasnya.
Kemudian ia menyampaikan, seharusnya Jaksa dapat membuktikan kebenaran dugaan tersebut agar lebih jelas.
“Nah, kalau motif ini pengakuan Putri mengatakan pelecehan maka harus dibuktikan oleh Jaksa,” tuturnya.
“Kalau Jaksa tidak sependapat sama dengan itu, dia punya pendapat berbeda dengan motif, maka jaksa harus membuktikan bukan pelecehan. Kalau dia tidak mampu membuktikan bukan pelecehan, maka pelecehannya yg menang,” sambungnya.
Otto melanjutkan, bahwa motif ini dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan hukuman untuk empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR.
“Membunuh orang karena sakit hati istrinya diperkosa juga ada timbangannya. Tapi kalo dia merencanakan sesuatu karena suatu hal, timbangannya hakim juga berbeda,” tegasnya.