HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD terlibat saling koreksi di lintas sosial media. Hal ini terkait dengan persoalan kasus KM50 yang menewaskan 6 orang laskar FPI pada tanggal 7 Desember 2020 silam.
Polemik ini berawal saat ada seorang netizen bernama Budi Satria, pemilik akun Twitter @BudiSatri2 yang membuat pertanyaan kepada Mahfud MD tentang bagaimana dengan peristiwa KM50.
Menjawab pertanyaan netizen itu, Mahfud MD menyebut bahwa berdasarkan ucapan Prof Amien Rais, kasus KM50 tidak melibatkan TNI dan Polri. Hal ini juga didasari oleh hasil buku putih yang diterbitkan oleh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI.
“Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa. Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU. Meski begitu, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan,” tulis Mahfud MD di akun twitter pribadinya @mohmahfudmd pada hari Minggu (28/8).
Upaya koreksi Amien Rais
Mendapati namanya disebut Mahfud MD dan menyatakan bahwa kasus KM50 sudah clear dan tidak melibatkan TNI maupun Polri, Amien Rais pun memberikan responnya. Ia menyebut bahwa pernyataan Mahfud MD tak lengkap sehingga ia merasa perlu untuk meluruskannya.
“Saya harus mengcounter pernyataan @mohmahfudmd di cuitannya yang jelas-jelas mencatut nama saya dan tidak mengutip pernyataan saya dengan lengkap, sehingga saya perlu mengoreksi beliau,” kata Amien Rais di akun instagram pribadinya @amienraisofficial, Senin (29/8).
Di dalam postingan itu, Amien Rais juga menyeratkan tangkapan layar tentang dokumen koreksi untuk Mahfud MD. Berikut adalah tulisan lengkapnya ;
Mas Mahfud, saya lihat dalam twitter Anda, menyatakan, “menurut Pak Amien Rais kasus KM 50 sudah clear alias sudah selesai karena telah dibawa ke pengadilan,”
Ingat ya Mas Mahfud, justru kami di TP3 ( Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS ) menerbitkan buku putih 352 halaman berjudul “Pelanggaran HAM Berat : Pembunuhan enam Pengawa HRS karena dalam keyakinan kami berdasar urut – urutan peristiwa pembunuhan yang dilakukan aparat Negara itu merupakan extra – judicial killing atau unlawful killing.
Makanya kami mendatangi istana, langsung, pada 9 maret 2021 untuk menyerahkan buku putih itu, dan langsung mengingatkan Presiden Jokowi supaya pelanggaran HAM berat itu segera dibawa ke pengadilan, dibuka secara transparan, dan ditahan segera para pembunuh biadab itu.
Saya bersama KH Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Ahmad Riawan Adnan, Marwan Batubara, Ustadz Ansufri Idrus Sambo langsung mengingatkan Presiden, yang Anda dan Mas Pratikno mendampinginya, bahwa pembunuhan keji itu sama dengan membunuh seluruh umat manusia, dan menjadi lebih keji kalau yang dilenyapkan adalah hamba – hamba Allah yang beriman.
Sebagai tambahan, tidak boleh kita menjadikan negeri yang kita cintai mengarah ke sebuah negeri yang seolah tanpa hukum, tanpa akhlak, tanpa ethika / moral dan seterusnya.
Mas Mahfud, skandal moral dan kriminal yang berlangsung dibawah kendali dan aba – aba Presiden. Makar manusia, secanggih apapun, bagaikan setitik debu bagi YME.
Jangan – jangan skandal moral – kriminal yang menyangkut para mafia besar yang di Mabes Polri seperti diuraikan dalam skema Kaisar Sambo konsorsium 303 akan menjadi Thge Beginning of the End dari rezim yang ingin 3 periode lagi.
Respon Mahfud MD ke Amien Rais
Lalu, Mahfud MD pun merespon koreksi yang dilakukan Amien Rais. Ia mengatakan bahwa statemen bahwa TNI/Polri tidak terlibat di dalam kasus KM 40 adalah Amien Rais sendiri.
“Mohon maaf, Pak Amien. Bahwa Pak Amien sendiri yang bilang ‘TNI/POLRI tidak terlibat Kasus KM 50’,” ujar Mahfud.
Mahfud pun menyangkal tuduhan Amien Rais bahwa ia menyampaikan statemen Amien Rais sepotong-potong, melainkan ia sedang menyampaikan garis besar dari apa yang disampaikan Amien Rais di dalam penerbitan buku putih TP3 tersebut, di mana ada statemen bahwa TNI maupun Polri tidak terlibat di dalam kasus yang menewaskan 6 laskar FPI itu.
“Itu bukan kutipan sepotong, itu intinya. Pak Amien mengatakan itu tanggal 7 Juli 2021, saat ‘Peluncuran Buku Putih’ yang dibuat oleh TP3. Itu dimuat oleh berbagai media massa dengan isi yang sama,” lanjutnya.
Statemen Amien Rais soal tidak terlibatnya TNI Polri di kasus KM 50
Lantas seperti apa sebenarnya statemen Amien Rais di dalam peluncuran buku putih TP3 pada tanggal 7 Juli 2021, silakan simak di bawah ini ;
Setelah membaca dengan baik buku putih ini, secara kelembagaan ini penting, Polri dan TNI sama sekali tidak terlibat dalam skenario maupun implementasi dari pelanggaran HAM berat itu. Alhamdulillah kita bersyukur. Jadi teman-teman TNI dari 3 angkatan dan teman-teman Polri, Anda memang tidak terlibat baik skenario apalagi pelaksanaan. Jadi kita bangga, Alhamdulillah tulang punggung keamanan bangsa namanya Polri dan tulang punggung pertahanan namanya TNI itu tidak terlibat sama sekali. Jadi ini berita gembira buat kita semua.
Jadi siapa yang bertanggungjawab, justru di sinilah kita perlukan keterbukaan dan sekaligus kejujuran serta proses hukum yang terbuka dan setransparan mungkin agar selama ini kasus pelanggaran ham ini yang dibuat remang2 oleh pihak tertentu dan diharapkan menghilang dengan sendirinya tidak akan terjadi, insya Allah never, tidak akan terjadi.
Video sumber :
Dengan demikian, Mahfud MD menyatakan bahwa apa yang disampaikan sebelumnya di akun Twitternya yang menjawab pertanyaan Budi Satria sudah selesai.
“Di cuitan Twitter saya mengutip pernyataan Pak Amien bahwa dalam Kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI. TITIK. Adapun kalimat berikutnya bahwa kasus itu sudah dibawa ke pengadilan adalah pernyataan Kapolri di DPR tanggal 23/8/22 dan Kapolri mengatakan juga ‘kalau ada novum bisa diperiksa lagi’,” tegasnya.
Sebagai kelanjutan dari perdebatan antara dirinya dan Amien Rais, Mahfud menyebut mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu adalah gurunya saat kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Pak Amien itu guru saya di UGM dan dulu selalu saya ikuti ke-mana-mana kalau beliau berceramah,” terang Mahfud.
Untuk itu, dalam statemen sanggahan dan koreksi kepada Amien Rais, ia tetap wajib melakukannya dengan kesantunan.
“Maka saya harus ‘andhep asor‘ (hormat). Tapi bahwa saya harus membantah jika beliau salah adalah ajaran dari beliau juga, ‘Agar kita bisa meluruskan jika ada kekeliruan, kepada guru sekali pun’,” pungkasnya.