HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini mendatangi lokasi rekonstruksi tiga lokasi kasus pembunuhan berencana di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Sayangnya, kedatangan mereka sama sekali tak diharapkan oleh tim khusus (Timsus) Polri bersama dengan Dittipidum Bareskrim.

Salah satu kuasa hukum, Jhonson Panjaitan akhirnya menyatakan bahwa rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar hari ini tidak transparan dan sarat akan pembohongan.

“Seorang Kamaruddin dan seorang Jhonson Panjaitan dan tim, yang katanya melapor pasal 340, yang katanya sudah diperiksa sebagai saksi pelapor, yang katanya dilibatkan, yang katanya permintaannya sudah diterima, yang diperlakukan kayak begini,” kata Johnson dalam keterangannya, Selasa (30/8).

Ia menilai bahwa semua mata rakyat Indonesia bisa melihat secara detail apa yang terjadi di dalam rekonstruksi yang dilakukan hari ini. Johnson yakin betul banyak yang ditutup-tutupi sehingga kepercayaan sulit sekali diberikan lagi kepada institusi Polri.

“Seluruh rakyat lihat, keadilan harus diperjuangkan. Nggak bisa nih kita serahkan ini kepada pimpinan-pimpinan yang ngomong doang tapi banyak tipu-tipunya. Wajahnya manis tapi banyak tipu-tipu, omong kosong, formalitas-formalitas begini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihak yang melarang timnya ikut melihat langsung proses rekonstruksi pembunuhan terhadap anak dari klien mereka adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

“Yang melarang secara langsung yang melarang itu Dirtipidum. Termasuk yang pra rekonstruksi di sana (yang merang) Dirtipidum juga. Pokoknya itu alasannya. Jadi bukan transparan atau akuntabel,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa hanya pengacara pihak korban saja yang tidak boleh ikut melihat. Sementara pengacara para tersangka bebas mondar-mandir di lokasi.

“Pengacaar tersangka boleh (masuk),” lanjutnya.

Johnson menyebut tak ada gunanya melaporkan kondisi ini kepada Kapolri. Karena ia yakin apa yang ia sampaikan kepada pimpinan tertinggi di Korps Bhayangkara itu tak akan digubir.

“Nggak ada gunanya lapor (Kapolri) kalau dibohongin sama negara kayak begini. Biarlah Pak Mahfud belajar ke sini, biarlah Pak Mahfud dan Kapolrinya belajar ya sama Presiden, ini ditutup-tutupi atau apa?,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kamaruddin menyatakan bahwa pihaknya memang tak mendapatkan undangan apapun baik resmi maupun tidak dari pihak Dittpidum Bareskrim Polri, maupun Timsus Polri terkait agenda rekonstruksi hari ini,

Pun demikian, alasan mengapa pihaknya datang walau tanpa diundang karena Kamaruddin cs mendengarkan apa kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan agar penanganan kasus ini dibuka secara transparan dan melibatkan semua pihak.

“Bapak Kapolri mengatakan, transparan dan diundang semua pihak. Termasuk penasihat hukum tersangka, demikian juga penasihat hukum korban atau pengacara korban. Tapi faktanya kami sampai dengan detik ini memang tak dapat surat undangan atau surat panggilan pun. Tapi karena kami mendengar pidato Kapolri, maka kami datang,” kata Kamaruddin.

“Tapi memang benar kami sampai di sini tidak boleh lihat (proses rekonstruksi). Jadi kalau cuma duduk-duduk di luar, ya biarlah wartawan aja yang mewakili,” imbuhnya.

Kemudian, Kamaruddin juga akan segera mengirimkan surat resmi ke beberapa pihak terkait untuk menindaklanjuti insiden pelarangan pihak kuasa hukum keluarga korban di proses rekonstruksi tersebut.

“Kita akan segera laporkan ke Presiden, kepada Komisi III (DPR) dan kepada Menko (Menko Polhukam),” pungkasnya.