HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, bahwa proses rekonstruksi kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dalam konteks hak asasi manusia berjalan secara imparsial.

Hal itu dapat dilihat dengan diberikannya kesempatan kepada para tersangka yang memiliki perbedaan pernyataan untuk diuji dalam proses rekonstruksi tersebut.

“Secara hak asasi manusia, proses tadi dilaksanakan secara imparsial. Ada perbedaan pengakuan setiap pihak yang memiliki kepentingan untuk pembelaan dirinya, tadi dikasih kesempatan seluas-luasnya,” kata Choirul Anam di Kompleks Polri Duren TIga, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).

Menurutnya, hal itu merupakan praktik yang baik. Sehingga, ia pun berpesan kepada Direktur TIndak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Ryan agar hal tersebut juga diterapkan pada kasus-kasus lainnya.

“Ini praktik yang baik. Harapan kami ini Pak Andi Ryan Dirtipidum tidak hanya kasus ini tapi juga kasus-kasus yang lain,” ujarnya.