HOLOPIS.COM, JAKARTA – Setiap tanggal 30 Agustus menjadi peringatan Hari Penghilangan Paksa Internasional sebagai bentuk dari perlawanan penghilangan paksa atau penculikan yang jelas melanggah Hak Asasi Manusia (HAM).
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun memilih hari ini untuk mengingat dan menghargai para aktivis dan korban-korban penculikan yang menjadi target penghilangan paksa karena konflik tertentu.
Bahkan tak sedikit yang keberadaan para korban penculikan ini belum diketahui hingga sekarang.
Sejarah Dibentuk Oleh PBB
Saat menetapkan Hari Anti Penghilangan Paksa, PBB menyelenggarakan persidangan pada tahun 2010, untuk membahas penghilangan paksa atau penculikan yang sering terjadi di negara-negara.
Akhirnya, terbentuklah Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa. Hasil tersebut pun ditandatangani 52 negara anggota PBB dengan 96 anggota baru, termasuk Indonesia.
Penghilangan Paksa di Indonesia
Penghilangan Paksa di Indonesia bukan sesuatu yang aneh. Fenomena menyedihkan sering terjadi saat era konflik Orde Baru hingga ke Masa Reformasi.
Terhitung sebanyak 13 aktivis hilang dan keberadaannya tidak diketahui hingga saat ini. Sementara itu ada 32.774 orang hilang pada Peristiwa 1965/1966, dan korban Pembunuhan Misterius tahun 1982-1985.
Tak sampai di situ, Indonesia juga terus mencatat sejarah kelam pada Peristiwa Tanjung Priok 1984, dimana menelan 23 korban, serta Peristiwa Talangsari tahun 1989 yang menelan korban sebanyak 88 orang.
Hingga saat ini, masih belum diketahui keberadaan para korban penghilangan paksa tersebut.