HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Otto Hasibuan menilai bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tak bisa dikenakan Pasal 51 ayat 1 KUHP.

“Kalau orang yang melaksanakan perintah jabatan (pasal 51), ingat bukan perintah Sambo, tapi perintah jabatan,” kata Otto dalam seminar nasional, Selasa (30/8).

Menurutnya, jika Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena diperintah Ferdy Sambo, maka Pasal 51 ayat 1 tak bisa dijeratkan kepadanya. Sebab, Ferdy Sambo kapasitas jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

“Artinya, Sambo sebagai Divisi Propam tidak pernah diberikan oleh undang-undang atau oleh kekuasaan yang berwenang untuk melakukan pembunuhan,” tegasnya.

Atas dasar itu, dengan dalih melakukan penembakan hanya karena diperintah Ferdy Sambo, jeratan pasal yang memungkinkan Bharada E lepas dari jeratan hukum sulit dilakukan.

“Maka, dia (Ferdy Sambo) tidak bisa memerintah orang untuk membunuh karena itu bukanlah kekuasaan yang dimiliki berdasarkan jabatannya,” sambungnya.

Jalan satu-satunya hukuman Bharada E bisa ringan jika dalam perintah membunuh itu, ia dalam kondisi terancam nyawanya oleh Ferdy Sambo.

“Kalau dilakukan atas dasar diancam terpaksa, itu lain soal. Itu kalau berdasarkan perintah jabatan, menurut saya tidak tepat,” pungkasnya.