HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengirimkan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) pada agenda rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Rencananya, rekonstruksi kasus pembunuhan yang diduga diotaki Irjen Pol Ferdy Sambo itu akan digelar Polri pada hari Selasa (30/8) besok.
“Nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (29/8).
Ketut mengatakan, pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan Polri terkait berkas perkara dari para tersangka yang saat ini sudah berjumlah 5 orang.
Menurutnya, koordinasi itu sangat penting untuk dilakukan sebagai langkah daripada proses pembuktian kasus yang menyeret sejumlah jenderal dan perwira polisi tersebut.
“Koordinasi dan komunikasi sudah dilaksanakan, antara tim jaksa penuntut umum dan tim penyidik, karena itu hal yang penting dalam proses pembuktian,” ungkapnya.
Sebagai informasi, rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, yang berlokasi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam agenda tersebut, Polri akan menghadirkan lima orang tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma’ruf (KM), serta Putri Candrawathi (PC).
“Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka 5 orang,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo Jumat lalu.
Nantinya, mereka akan diminta penyidik untuk memperagakan langsung mengenai perencanaan hingga eksekusi yang pada akhirnya menewaskan Brigadir J.
Selain dihadiri oleh para tersangka, agenda rekonstruksi ini juga akan turut disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum dari kedua belah pihak, baik dari pihak Brigadir J sebagai korban maupun dari pihak para tersangka.
Hadir pula sejumlah lembaga lain seperti Komnas HAM dan Kompolnas untuk mengawasi jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo, istrinya, dan tiga anak buahnya.
“Komnas HAM dan Kompolnas akan mengikuti jalannya rekonstruksi agar menjaga transparansi, obyektif dan akuntabel,” kata Dedi.