HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri memastikan akan tetap menghadirkan Bharada E di proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yoshua di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, meskipun status Bharada E sudah sebagai justice collaborator, namun kehadiran tersangka diperlukan untuk membuat kasus menjadi terang.
“Kalau rekonstruksi info dari penyidik (Bharada E) dapat dihadirkan,” kata Dedi, Senin (29/8).
Dedi juga beralasan, Bharada E tetap dihadirkan dalam rekonstruksi langsung meski berstatus JC adalah untuk mendapat gambaran fakta di tempat kejadian perkara (TKP).
“Agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran fakta di TKP,” tukasnya.
Rekonstruksi ini juga akan menghadirkan tiga tersangka lainnya termasuk Ferdy Sambo. Diketahui sejak ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC), pemeriksaan Bharada E selalu dipisahkan dan dihadirkan secara daring.