Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengatakan Fadil Zumhana berkas perkara Ferdy Sambo dan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim.

Fadil Zumhana menyatakan, pengembalian berkas atas nama Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf akan segera diproses untuk dikembalikan.

“Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara,” kata Fadil, Senin (29/8).

Alasan Fadil mengembalikan berkas perkara yang dikebut penyelesaiannyan itu karena masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti.

“Tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Sehingga, jaksa itu ketika membawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,” tukasnya.

Sementara itu, pelimpahan berkas perkara atas nama Putri Candrawathi pun menurut Fadil, baru saja mereka terima. Sama halnya dengan empat tersangka lain, berkas perkara istri Ferdy Sambo itu akan diteliti apakah memang sudah layak atau tidak untuk dimajukan ke persidangan.