HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria membantah dugaan adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dia menegaskan, bahwa ada serangkaian prosedur rekrutmen yang harus dijalani para pegawai negeri sipil (PNS) untuk bisa menduduki jabatan di instansinya itu.
“Perlu diketahui, proses rekrutmen itu ada tahapannya, tidak ujug-ujug begitu ditunjuk,” ujar Riza (27/8).
Dia lantas menjelaskan, bahwa calon pejabat di Balai Kota Jakarta itu harus diusulkan terlebih dahulu. Ketika mendaftar pun, kata dia, calon pejabat harus memenuhi sejumlah kriteria kompetensi yang ada dan berbagai persyaratan yang tentunya tidak mudah.
Riza mengklaim, pihaknya hingga saat ini belum pernah menerima laporan dari para pejabat yang merasa dimintai uang saat mengikuti seleksi calon pejabat Pemprov DKI.
“Kami juga sudah minta dari jajaran kami, Inspektorat, untuk mencari. Sampai hari ini belum ada (laporan dari pejabat Pemprov). Jadi apa yang disampaikan teman-teman sampai saat ini belum ada, belum ditemukan,” jelas Riza.
Sebagai informasi, kabar mengenai dugaan praktik jual-beli jabatan ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.
Gembong mengaku, bahwa dirinya menemukan sejumlah oknum yang diduga melakukan praktik jual beli jabatan di instansi yang dipimpin Gubernur Anies Rasyid Baswedan.
“Di akhir masa jabatan Gubernur (DKI Jakarta Anies Baswedan), saya mendengar banyak persoalan ASN kami dalam jual beli penempatan. Sudah berapa oknum saya temukan,” ujar Gembong, Rabu lalu.
Dia mengatakan, ada biaya yang harus dibayarkan oleh calon pejabat untuk bisa menduduki kursi jabatan tertentu di lingkungan Pemprov DKI.