HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan memberikan penjelasan mengenai rencana putusan banding Ferdy Sambo atas keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyatakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sigit hanya mengatakan, proses banding adalah hak dari eks Kadiv Propam tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, saat ditegaskan apakah putusan tersebut akan kembali menolak, Sigit pun tidak memberikan jawaban gamblang.
“Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti,” kata Sigit, Minggu (28/8).
Sigit kemudian kembali memjelaskan alasannya perihal mengapa dirinya tidak serta merta menerima surat pengunduran diri suami dari Putri Candrawathi tersebut.
Sigit menegaskan, proses pengunduran diri seorang anggota Polri tentu ada aturan dan harus diselesaikan dengan sidang etik.
“Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri akhirnya memutuskan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam pelanggaran etik kepolisian mengenai ketidakprofesionalan menjalankan tugas kepolisian.
Dalam keputusannya, Ferdy Sambo diputuskan untuk dilakukan Pemecatan Tidak Dengam Hormat atas kesalahannya. Namun, bukannya langsung menerima putusan, Sambo lantas mengajukan banding dan menjanjikan akan menerima apapun keputusan berikutnya.