HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi direncanakan akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (27/8) harus dihentikan sementara karena alasan keterbatasan waktu.

“Untuk pemeriksaan saudari pc pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan yang bersangkutan. Dan pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan,” kata Dedi.

Dedi kemudian menjelaskan, di proses pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (31/8) mendatang akan langsung menuju ke pemeriksaan konfrontir antar para tersangka.

“Pemeriksaan aka dikonfrontir bersaama beberapa tersangka lain seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya Putri Candrawathi atau Putri Sambo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Putri menjadi tersangka kelima yang dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.