HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim menyatakan bahwa mereka bakal mempercepat proses pemberkasan terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua yakni Putri Candrawathi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sama seperti tersangka lainnya, percepatan proses pemberkasan para tersangka sebelumnya juga merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Proses ini harus cepat sesuai dengan perintah kapolri, proses pemberkasan juga harus cepat dilakukan sehingga ditargetkan beberapa minggu ke depan berkas perkara harus segera dilimpahkan ke penuntut umum,” kata Dedi (26/8).
Dedi pun kemudian mengatakan, agenda dari Putri Candrawathi yang belum dipenjara itu terbilang cukup padat pekan depan. Dimana proses pemeriksaan yang telah berlangsung pada Jumat lalu, masih akan dilanjutkan pada akhir Agustus mendatang.
Tak hanya itu, Putri pun kemudian dijadwalkan akan mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yoshua di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara itu, diketahui berkas empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky dan Kuat Ma’ruf pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu. Sampai dengan saat ini, berkas perkara mereka pun masih diteliti oleh sejumlah Jaksa yang telah ditunjuk.