HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangguhan penanganan kasus unggahan di media sosial terkait peran Ferdy Sambo di kegiatan perjudian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, proses penahanan terhadap tersangka bernama Masril pun saat ini juga ditangguhkan usai ditangkap kepolisian beberapa waktu lalu.

“Karena akibat repostnya itu, kan melanggar UU ITE, orang yang menyebarluaskan. Tetapi kan sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan,” kata Zulpan (26/8).

Zulpan kemudian tidak menjelaskan lebih detail mengenai alasan penangguhan kasus postingan ulang yang juga menyinggung nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

“Tetapi sekarang tentunya ada juga peraturan Bapak Kapolri terkait restorative justice dan juga pertimbangan-pertimbangan yang lain dalam rangka kemanusiaan, sehingga Bapak Kapolda melalui penyidik tentunya mempertimbangkan,” jelasnya.

Masril sendiri sebelumnya diketahui ditangkap atas laporan Polisi karena mengunggah ulang konten dugaan jaringan perjudian. Konten ini pertama kali dimuat oleh akun @opposite6890. Dalam konten ini, dikaitkan juga nama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Masril juga menambah tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya.

Ia kemudian diciduk anggota Polda Metro Jaya. Penangkapan Masril berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

Laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan Masril adalah laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A yang artinya laporan tersebut dibuat oleh anggota Polri.