HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menkopolhukam Mahfud MD meyakini putusan sidang etik terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bisa lebih cepat dari aturan waktu yang telah ditentukan.
Hal tersebut menanggapi mengenai proses banding terhadap putusan sidang etik Ferdy Sambo yang sebelumnya menyatakan Pemecetan Tidak Dengan Hormat.
“(Proses pemecatan) Itu bisa cepat,” kata Mahfud, Sabtu (27/8).
Mantan hakim konstitusi itu bahkan menyatakan bahwa Komite Sidang Etik Polri telah mengeluarkan keputusan penolakan atas Bandung Ferdy Sambo, maka mereka akan langsung mengajukan ke Presiden untuk kemudian dilanjutkan ke pembuatan Keputusan Presiden.
“Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya Komite Sidang Etik Polri memutuskan bahwa Ferdy Sambo bersalah karena melakukan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kepolisian.
Menanggapi putusan tersebut, suami dari Putri Candrawathi tersebut langsung mengajukan banding. Sambo pun memiliki batas waktu kurang lebih sebulan untuk menanti banding yang diajukannya.
Meskipun begitu, dalam pernyataannya Sambo menyatakan bahwa dirinya akan menerima segala putusan yang dikeluarkan nantinya.