HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut upaya banding yang ajukan Irjen Ferdy Sambo terkait sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) hanya akal-akalan agar dirinya tidak dipecat dari instansi kepolisian.

Kamaruddin menilai, mantan Kadiv Propam itu masih berupaya keras agar surat pengunduran dirinya dapat diterima oleh Polri. Sehingga ketika nanti Sambo tak lagi menjadi anggota kepolisian, ia masih akan mendapatkan uang pensiun.

“Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun,” ujar Kamaruddin kepada wartawan (26/8).

Meski banding merupakan hak Ferdy Sambo, namun ia berharap agar Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mengabaikan upaya banding tersebut.

“Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH,” katanya.

“Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan,” imbuhnya.

Sebelumnya, KKEP telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ia juga dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.

“Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).

Sementara terkait dengan surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo, Mabes Polri memastikan tidak akan memproses surat tersebut.

“Tidak (akan diproses),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8).

Dedi juga memastikan surat pengunduran diri tersebut tidak akan mengintervensi hasil putusan banding yang saat ini sedang diajukan oleh Sambo.