HOLOPIS.COM, SURABAYA – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, bahwa ada seorang kakek berinisial SD yang tinggal di Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur.
Dalam keterangannya, SD berusia 80 tahun itu melancarkan aksi bejatnya pada 30 Juli 2022. Saat itu pelaku melihat korban sedang bermain di depan rumahnya, lalu mengajaknya untuk bermain ke kediaman pelaku hingga masuk ke dalam kamar.
Modus yang dijalankan oleh SD adalah dengan meminta korbannya untuk membersihkan kamarnya yang sedang kotor.
“Modusnya yang bersangkutan menyuruh korban membersihkan kamar, Setelah itu, dikunci dan korban dicabuli,” ujar Arief kepada wartawan, Jumat (26/8).
Akibat dirudapaksa oleh si kakek, korban pun menangis terus menerus lantaran kesakitan. Hal itu membuat orang tua korban khawatir, lalu bertanya mengenai kondisi anaknya.
Dari keterangan anaknya itu, orang tua korban akhirnya melaporkan kasus pencabulan itu ke kepolisian.
Polisi lalu menyelidiki kasus tersebut dan melakukan visum kepada korban. Setelah terbukti, SD langsung ditangkap di kediamannya beserta barang buktinya. Kakek tersebut dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.