HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai berlaku pada Senin (29/8) mendatang. Pemerintah pun telah menetapkan 3 zona tarif ojol yang terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 kilometer (km) pertama.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Berikut ini rincian tarif ojek online terbaru.