HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Putri Candrawathi alias Putri Sambo, Arman Hanis menyampaikan, bahwa seluruh pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah dijawab dan dicatat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Termasuk soal cerita yang ada di Magelang. Hal ini sekaligus mengonfirmasi bahwa pengakuan Putri Sambo masih sama, yakni menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” kata Arman, Sabtu (27/8) dini hari.
Ia mengatakan, setidaknya Putri Sambo diberondong 80 pertanyaan oleh tim penyidik sepanjang pemeriksaan mulai Jumat (26/8) siang sampai Sabtu (27/8) dini hari.
“Kurang lebih ada 80 pertanyaan,” jelasnya.
Karena sudah terlalu larut malam dan memperhatikan kesehatan Putri Sambo, polisi akan melanjutkan pemeriksaan lagi pada hari Rabu (31/8) untuk menggali jawaban dan fakta-fakta lain di dalam kasus tewasnya ajudan pribadi Putri Sambo itu.
Kemudian, dalam pemeriksaan pekan depan itu, polisi juga akan melakukan konfrontir dengan beberapa tersangka lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sekedar diketahui, bahwa Putri Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.