HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, membantah terdapat pelarangan unjuk rasa di salah satu pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Apa kita melarang demonstrasi, melarang dan mengatur itu dua hal yang berbeda lho,” kata Edward Omar Sharif Hiariej dalam program Ruang Tamu Holopis Channel, Jumat (26/8).
Selanjutnya, ia mengatakan, bahwa hal tersebut bertujuan untuk mencegah pelanggaran hak terhadap orang lain.
“Mengapa persoalan unjuk rasa itu harus memberitahu, ingat ya, memberitahu dan ijin itu kan dua hal yang berbeda, harus memberitahu kepada pihak yang berwajib, ini untuk mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran terhadap hak orang lain,” jelasnya.
Kemudian, Prof Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, menjelaskan bahwa demonstrasi merupakan hak warga negara yang tidak bisa di kengkang, dan ia mengingatkan agar dalam pelaksanaannya tidak mencederai hak orang lain.
“Kita tau persis bahwa unjuk rasa itu adalah hak setiap orang, dan hak itu tidak boleh dibatasi. tetapi kita juga tahu juga bahwa kita melaksanakan hak kita jangan sampai mengganggu hak orang lain,” tuturnya.
Prof Eddy menggambarkan ketika terjadi unjuk rasa dengan masa yang besar akan menghalangi pengguna jalan untuk menggunakan haknya menikmati lalu lintas dengan nyaman dan aman. Oleh karena itu, diharuskan memberitahu pihak berwajib untuk mengalihkan jalan.
“Supaya tidak terjadi hal-hal seperti ini, makanya lalu dia memberitahukan kepada pihak yang berwajib, supaya pihak berwajib ini kemudian bisa melakukan rekayasa lalu lintas,” ucapnya.
“Disitu sisi pengguna jalan tidak kehilangan haknya untuk menggunakan jalan dengan nyaman, aman, dan tertib. Disisi lain kebebasan orang untuk berunjuk rasa itu tetap dijamin,” sambungnya.