HOLOPIS.COM, JAKARTA – Urus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa dilakukan secara online maupun offline.

Untuk pilihan offline ada layanan SIM keliling, yang bisa dimanfaatkan tanpa perlu datan ke kantor Satpas SIM Daan Mogot.

Untuk di wilayah Jakarta, Jumat (25/8), lokasi SIM keliling tersebar di 4 lokasi. Pertama di Jakarta Timur ada di Mall Grand Cakung.

Kemudian, Jakarta Barat ada di  LTC Glodok dan Mall Citraland, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata dan Jakarta Pusat berlokasi di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Bagi Sobat Holopis yang ingin perpanjang SIM, jangan lupa bawa dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.