HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri menegaskan bahwa para 15 saksi dihadirkan dalam Komite Sidang Etik terhadap Ferdy Sambo sudah disumpah untuk memberikan keterangan sesuai dengan fakta.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengancam, jika para saksi tersebut kedapatan berbohong dalam memberikan kesaksian, hukuman pidana penjara pun akan menanti mereka.
“15 saksi sebelum memberikan keterangan sudah diambil sumpah. Ini artinya menjadi konsekuensi yuridis ketika para saksi nanti memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan maka yang menjadi kontroversi adalah dapat diproses sesuai dengan proses peradlan dengan ancama hukuman penjara 7 tahun,” kata Dedi, Jumat (26/8).
Dedi kemudian menjelaskan, para saksi tersebut dibagi menjadi beberapa klaster. Baik itu klaster pidana maupun klaster tindakan ketidakprofesionalan dalam olah TKP dan menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV.
“Semuanya sudah disampaikan dan para saksi mengakui apa yang dilakukan,” tukasnya.