HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Eks Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.

“Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).

“Pemberhentian tidak dengan hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri,” terang Ahmad Dofiri.

Sambo juga mendapat satu sanksi administrasi lain di samping pemecatan tidak dengan hormat, yakni penempatan khusus di Mako Brimob yang telah dijalani beberapa waktu lalu.

Dalam sidang itu, Sambo mengakui seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, serta menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Tak hanya itu, Sambo juga menyatakan mengajukan banding atas hasil sidang etik yang memutuskan pemecatan dirinya.

“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” ujar Sambo saat membacakan tanggapan atas putusan sidang etik Polri.